Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.
Kerugian negara Rp4,07 miliar
Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan mesin jahit dalam kegiatan penumbuhan wirausaha industri baru pada periode 2022–2024. Berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4,07 miliar dari total anggaran pengadaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- IRM, Direktur perusahaan penyedia pengadaan mesin jahit.
- PAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022.
- DER, PPK tahun 2023–2024.
Diduga terjadi mark up dan rekayasa spesifikasi
Kejaksaan mengungkap adanya dugaan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis yang tidak didasarkan pada data yang valid. Dokumen pengadaan disebut menggunakan data dari pihak penyedia sehingga diduga memicu kemahalan harga (mark up) dan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Penyidikan sudah berlangsung lama
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan sejumlah lokasi lain untuk menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penutup
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita saat ini sedang dianalisis untuk memperkuat berkas perkara.








