11 Juli 2025
Polres Metro Bekasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah pabrik obat terlarang yang beroperasi secara ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 10 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan lebih dari 1,2 juta butir pil ilegal serta 3 orang tersangka, termasuk pemilik gudang yang menyamar sebagai distributor sembako.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Mawar Raya. Petugas sempat melakukan pengintaian selama 3 minggu dan menemukan aktivitas pengemasan malam hari serta distribusi menggunakan mobil boks tanpa merek.
Saat digerebek, ditemukan:
-
20 karung berisi pil warna-warni tanpa izin BPOM
-
6 alat cetak pil manual
-
Senyawa kimia sintetis dalam botol-botol besar
-
Label palsu bertuliskan “suplemen herbal” dan “vitamin”
-
CCTV dan sistem keamanan internal yang dikendalikan via aplikasi
Jenis dan Bahaya Obat
Hasil laboratorium sementara menyebutkan bahwa sebagian besar pil mengandung karisoprodol (zat psikotropika golongan 1) yang dilarang peredarannya di Indonesia. Obat ini dikenal dapat menyebabkan efek ketergantungan, gangguan kejiwaan, dan depresi sistem saraf pusat.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Hendra Bima, menjelaskan:
“Obat ini masuk kategori psikotropika terlarang. Dalam dosis tinggi bisa menyebabkan halusinasi dan koma. Sangat berbahaya bagi anak muda.”
Jaringan dan Distribusi
Gudang ini diketahui telah beroperasi sejak awal 2024 dan mampu memproduksi sekitar 15 ribu butir per hari. Obat tersebut dipasarkan secara daring melalui aplikasi perpesanan terenkripsi dan marketplace gelap.
Diduga kuat pabrik ini menjadi pemasok utama wilayah Jabodetabek dan sebagian Sumatera, terutama menyasar pengguna remaja dan mahasiswa lewat skema reseller.
Tersangka dan Proses Hukum
Tiga tersangka yang ditangkap adalah:
-
RP (45) – pemilik gudang dan mantan apoteker
-
MM (32) – operator pencetak pil
-
FA (28) – kurir dan admin pengiriman
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis:
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Seruan dan Tindakan Lanjutan
BNN dan Pemkab Bekasi menyerukan kewaspadaan kepada warga sekitar dan akan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan psikotropika ke sekolah dan kampus.
Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berhubungan dengan pengemasan barang secara tertutup dan pengiriman malam hari.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa modus kejahatan narkotika semakin rapi dan tersembunyi, bahkan di balik aktivitas harian biasa seperti distribusi sembako. Pemberantasan jaringan seperti ini memerlukan sinergi aparat dan kesadaran masyarakat untuk melawan peredaran obat terlarang yang mengancam generasi muda.