“Pabrik Obat Terlarang Berkedok Gudang Sembako Digerebek di Bekasi, 3 Orang Diamankan”

11 Juli 2025

Polres Metro Bekasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah pabrik obat terlarang yang beroperasi secara ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 10 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan lebih dari 1,2 juta butir pil ilegal serta 3 orang tersangka, termasuk pemilik gudang yang menyamar sebagai distributor sembako.


Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Mawar Raya. Petugas sempat melakukan pengintaian selama 3 minggu dan menemukan aktivitas pengemasan malam hari serta distribusi menggunakan mobil boks tanpa merek.

Saat digerebek, ditemukan:

  • 20 karung berisi pil warna-warni tanpa izin BPOM

  • 6 alat cetak pil manual

  • Senyawa kimia sintetis dalam botol-botol besar

  • Label palsu bertuliskan “suplemen herbal” dan “vitamin”

  • CCTV dan sistem keamanan internal yang dikendalikan via aplikasi


Jenis dan Bahaya Obat

Hasil laboratorium sementara menyebutkan bahwa sebagian besar pil mengandung karisoprodol (zat psikotropika golongan 1) yang dilarang peredarannya di Indonesia. Obat ini dikenal dapat menyebabkan efek ketergantungan, gangguan kejiwaan, dan depresi sistem saraf pusat.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Hendra Bima, menjelaskan:

“Obat ini masuk kategori psikotropika terlarang. Dalam dosis tinggi bisa menyebabkan halusinasi dan koma. Sangat berbahaya bagi anak muda.”


Jaringan dan Distribusi

Gudang ini diketahui telah beroperasi sejak awal 2024 dan mampu memproduksi sekitar 15 ribu butir per hari. Obat tersebut dipasarkan secara daring melalui aplikasi perpesanan terenkripsi dan marketplace gelap.

Diduga kuat pabrik ini menjadi pemasok utama wilayah Jabodetabek dan sebagian Sumatera, terutama menyasar pengguna remaja dan mahasiswa lewat skema reseller.


Tersangka dan Proses Hukum

Tiga tersangka yang ditangkap adalah:

  1. RP (45) – pemilik gudang dan mantan apoteker

  2. MM (32) – operator pencetak pil

  3. FA (28) – kurir dan admin pengiriman

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar


Seruan dan Tindakan Lanjutan

BNN dan Pemkab Bekasi menyerukan kewaspadaan kepada warga sekitar dan akan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan psikotropika ke sekolah dan kampus.

Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berhubungan dengan pengemasan barang secara tertutup dan pengiriman malam hari.


Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa modus kejahatan narkotika semakin rapi dan tersembunyi, bahkan di balik aktivitas harian biasa seperti distribusi sembako. Pemberantasan jaringan seperti ini memerlukan sinergi aparat dan kesadaran masyarakat untuk melawan peredaran obat terlarang yang mengancam generasi muda.

Related Posts

Kasus Korupsi Menjerat Pejabat Daerah: Dari Semarang hingga Situbondo

Jakarta, Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dengan menetapkan dan menahan sejumlah pejabat daerah dalam berbagai kasus korupsi. Kasus-kasus terbaru melibatkan mantan wali kota, bupati, hingga…

You Missed

Andai – Gigi: Lagu tentang Penyesalan

Seberapa Pantas – Sheila On 7: Pertanyaan tentang Nilai Cinta

Madura United Raih Kemenangan Menegangkan Atas Barito Putera

PSS Sleman Menunjukkan Semangat Juang Tinggi Saat Mengalahkan Rans Nusantara dalam Pertandingan Ketat

Cinta Terbaik – Cassandra: Lagu Manis tentang Cinta Pertama

Judul: Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi “Indonesia Gelap” Tolak RUU TNI dan Efisiensi Anggaran Pendidikan