Jakarta, 31 Agustus 2026 – Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap polemik data desil yang menjadi dasar dalam menentukan kondisi kesejahteraan masyarakat dan penyaluran berbagai program pemerintah. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah berencana membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menelaah persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Tim tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Evaluasi dilakukan setelah muncul berbagai sorotan mengenai data desil yang dinilai belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara aktual. Pemerintah berharap proses evaluasi dapat menemukan persoalan dalam pendataan sekaligus menghasilkan perbaikan agar kebijakan berbasis data dapat diberikan kepada masyarakat secara lebih tepat sasaran.
Bambang menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti polemik data desil yang digunakan dalam menentukan penerima sejumlah program pemerintah. Menurut Rieke, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut seseorang masuk ke dalam desil tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan data negara dalam menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang sebenarnya. Ia menilai akurasi data menjadi sangat penting karena kesalahan pengelompokan dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh berbagai program bantuan dan perlindungan sosial. Pemerintah kemudian menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi yang melibatkan sejumlah lembaga terkait.
Rieke juga menyoroti metode Proxy Means Test atau PMT yang digunakan dalam proses pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, sejumlah indikator yang digunakan dalam metode tersebut dapat berubah lebih lambat dibandingkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Kondisi rumah atau aset tertentu misalnya dapat terlihat relatif stabil, sementara pekerjaan, pendapatan, arus kas, dan tingkat kerentanan keluarga dapat berubah dalam waktu singkat. Perubahan kondisi tersebut dinilai perlu dapat tercermin dalam sistem pendataan agar masyarakat yang mengalami penurunan ekonomi tidak tetap tercatat sebagai kelompok yang lebih mampu. Sebaliknya, masyarakat yang kondisi ekonominya membaik juga perlu diperbarui datanya agar program pemerintah tidak terus diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Persoalan akurasi data menjadi semakin penting karena data desil digunakan dalam berbagai proses penentuan sasaran program pemerintah. Posisi seseorang dalam kelompok desil dapat memengaruhi penilaian mengenai tingkat kesejahteraan keluarga dan kelayakan memperoleh program tertentu. Ketika data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi nyata, terdapat risiko masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak masuk dalam kelompok sasaran. Di sisi lain, masyarakat yang kondisi ekonominya sudah lebih baik juga berpotensi tetap tercatat sebagai kelompok penerima apabila pembaruan data tidak dilakukan secara tepat waktu. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kebijakan pemerintah menghadapi persoalan ketepatan sasaran sekaligus menimbulkan keresahan bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak tercermin dalam data resmi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam polemik ini adalah perubahan status desil seorang tukang becak di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sebelumnya tercatat berada pada desil 1 kemudian berubah menjadi desil 9. Perubahan tersebut menjadi sorotan karena kondisi kehidupan yang bersangkutan dinilai tidak sejalan dengan posisi desil yang tercantum dalam data. Dampaknya juga dirasakan oleh anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi dan membutuhkan akses terhadap bantuan biaya pendidikan. Persoalan tersebut kemudian mendapatkan perhatian dan dilakukan pemutakhiran data oleh BPS. Setelah proses pemutakhiran dilakukan, posisi desil keluarga tersebut berubah menjadi desil 3 sehingga lebih mencerminkan kondisi yang diperbarui.
Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu contoh yang memperkuat pembahasan mengenai pentingnya mekanisme koreksi data. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memiliki jalur yang mudah untuk menyampaikan keberatan ketika data kesejahteraan yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mekanisme koreksi juga perlu dilakukan dengan cepat karena perubahan ekonomi rumah tangga dapat terjadi sewaktu-waktu akibat kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, kondisi usaha, maupun kebutuhan keluarga yang meningkat. Jika proses perbaikan membutuhkan waktu terlalu panjang, kesalahan data dapat berdampak pada keputusan pemerintah selama periode tersebut. Karena itu, evaluasi yang akan dilakukan pemerintah tidak hanya menyangkut metode pendataan, tetapi juga mekanisme pembaruan dan koreksi data masyarakat.
Bambang mengatakan pemerintah belum dapat langsung menyimpulkan bahwa seluruh persoalan yang muncul merupakan akibat kesalahan pendataan. Menurutnya, pemerintah masih perlu melihat kembali dasar pengelompokan yang digunakan dan melakukan evaluasi terhadap data yang tersedia. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh BPS dengan memperhatikan berbagai persoalan yang telah disampaikan dalam pembahasan bersama DPR. Pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu bagian mana yang menyebabkan munculnya ketidaksesuaian sebelum menentukan bentuk perbaikan yang diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan sistem nantinya tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi juga mampu mengurangi kemungkinan persoalan serupa terjadi di berbagai daerah.
Rencana pembentukan tim lintas lembaga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan persoalan tersebut tidak ditangani hanya dari satu sudut pandang. BPS memiliki peran dalam penyediaan dan pengolahan data statistik, sedangkan Bappenas memiliki fungsi penting dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan berbasis data. Kementerian dan lembaga lain juga akan dilibatkan sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan evaluasi yang dilakukan. Kerja bersama tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menemukan titik persoalan mulai dari pengumpulan data, pengolahan, pengelompokan, pembaruan, hingga pemanfaatannya dalam program pemerintah. Dengan keterlibatan banyak lembaga, hasil evaluasi diharapkan dapat menghasilkan perbaikan yang lebih menyeluruh dan tidak berhenti pada penanganan kasus tertentu.
Rieke juga mengingatkan adanya risiko inclusion error dan exclusion error apabila metode pendataan tidak mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Inclusion error dapat terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru masuk dalam kelompok penerima manfaat, sedangkan exclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak tercatat sebagai sasaran. Kedua persoalan tersebut dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran negara karena program yang seharusnya membantu kelompok rentan menjadi tidak tepat sasaran. Kesalahan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan sosial karena masyarakat akan mempertanyakan dasar pemerintah dalam menentukan penerima program. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan secara adil.
Perubahan pola ekonomi masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan data kesejahteraan. Saat ini banyak masyarakat memperoleh pendapatan dari pekerjaan tidak tetap, usaha kecil, pekerjaan berbasis platform digital, maupun sumber penghasilan yang dapat berubah dalam waktu singkat. Kondisi tersebut membuat indikator ekonomi masyarakat tidak selalu dapat digambarkan hanya melalui aset yang terlihat atau kondisi tempat tinggal. Sebuah perangkat digital yang dimiliki seseorang misalnya tidak selalu menunjukkan kemampuan ekonominya karena perangkat tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan. Pemerintah perlu mempertimbangkan dinamika tersebut agar sistem pendataan mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi dengan lebih akurat.
Selain evaluasi terhadap data desil, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Satu Data Indonesia. Bambang memastikan pemerintah akan menyampaikan Surat Presiden dan daftar inventarisasi masalah atau DIM kepada DPR sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Pemerintah memiliki waktu 60 hari sejak menerima surat DPR untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada parlemen. Presiden diketahui menerima surat dari DPR mengenai RUU tersebut pada 22 Juli 2026 sehingga batas waktu penyampaian berada pada 19 September 2026. Pemerintah menyatakan dokumen tersebut akan segera dikirim setelah proses sinkronisasi antarkementerian dan lembaga yang terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang selesai dilakukan.
Pembahasan mengenai Sistem Satu Data Indonesia memiliki kaitan erat dengan persoalan kualitas data yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan. Sistem data yang terintegrasi diperlukan agar informasi dari berbagai lembaga dapat saling terhubung dan tidak menghasilkan perbedaan yang membingungkan masyarakat. Data yang digunakan dalam menentukan kondisi sosial ekonomi juga harus memiliki mekanisme pembaruan yang jelas sehingga perubahan keadaan masyarakat dapat tercermin secara berkala. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi duplikasi, perbedaan informasi, serta persoalan ketika satu lembaga memiliki data yang tidak sama dengan lembaga lainnya. Dengan sistem yang lebih terkoordinasi, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga perlu memastikan proses evaluasi tidak hanya berfokus pada perubahan angka desil, tetapi turut memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Perubahan posisi desil dapat menentukan akses seseorang terhadap bantuan sosial, pendidikan, layanan kesehatan, maupun berbagai program perlindungan lainnya. Karena itu, setiap pembaruan data harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Warga juga perlu diberikan ruang untuk mengoreksi data apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi mereka. Mekanisme tersebut akan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendataan nasional.
Pembentukan tim lintas lembaga nantinya diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang lebih komprehensif mengenai persoalan data desil. Pemerintah perlu melihat apakah permasalahan terjadi karena metode yang digunakan, keterlambatan pembaruan, perbedaan sumber data, atau mekanisme koreksi yang belum berjalan optimal. Setiap faktor tersebut membutuhkan penanganan yang berbeda agar perbaikan yang dilakukan benar-benar efektif. Evaluasi juga perlu menghasilkan sistem yang mampu merespons perubahan kondisi ekonomi masyarakat dengan lebih cepat. Dengan begitu, data yang digunakan dalam menentukan kebijakan dapat lebih mendekati kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Polemik data desil pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kualitas data memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan program pemerintah. Data yang tidak akurat dapat membuat kebijakan yang dirancang untuk membantu masyarakat justru tidak mencapai kelompok yang paling membutuhkan. Pemerintah kini menyiapkan evaluasi melalui BPS sekaligus membentuk tim lintas lembaga yang melibatkan Bappenas dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki metode pendataan, mempercepat mekanisme pembaruan, dan menyediakan jalur koreksi yang lebih responsif bagi masyarakat. Dengan perbaikan tersebut, data kesejahteraan diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih akurat, dinamis, dan mampu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata.





