Lampung Selatan, 31 Agustus 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menegaskan masyarakat, nelayan, dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di zona konservasi Gunung Anak Krakatau. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelestarian kawasan sekaligus mengantisipasi risiko keselamatan akibat aktivitas vulkanik.
Petugas BKSDA Lampung Sujadi mengatakan kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki ketentuan khusus terkait aktivitas manusia. Karena itu, masyarakat maupun wisatawan diminta mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak memasuki area terlarang.
“Kami mengimbau nelayan dan wisatawan agar mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di area terlarang,” kata Sujadi.
Patroli Gabungan Diperketat
Pengawasan di sekitar Gunung Anak Krakatau dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan BKSDA Lampung, Satpolair Polres Lampung Selatan, Ditpolair Polda Lampung, serta Sie Dokkes Polres Lampung Selatan.
Dalam patroli pada Minggu (30/8/2026), petugas menemukan seorang nelayan yang sedang menjaring ikan di area yang masuk zona terlarang. Nelayan tersebut kemudian ditegur dan diminta segera menjauh dari kawasan demi keselamatan. Petugas juga memberikan masker.
Petugas juga mendapati sebuah speedboat yang diduga membawa wisatawan mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut berbalik arah dan meninggalkan lokasi menuju perairan Banten.
Selain melakukan pemantauan di laut, petugas memberikan edukasi kepada wisatawan di Dermaga Canti, Lampung Selatan. Imbauan tersebut mencakup larangan mendekati kawasan gunung serta pentingnya mengikuti arahan petugas.
Radius 3 Kilometer Jadi Batas Larangan
Dalam patroli tersebut, tim gabungan turut memasang banner yang berisi larangan melakukan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Batas tersebut sejalan dengan rekomendasi Badan Geologi yang menyatakan masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan kegiatan dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Ancaman yang perlu diwaspadai antara lain lontaran batu pijar, hujan abu lebat, lava, dan awan panas.
Larangan juga berkaitan dengan status kawasan. Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan konservasi dan bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas. Aktivitas tertentu di kawasan tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Masyarakat Diminta Tidak Ambil Risiko
Kasat Polair Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi meminta masyarakat, khususnya nelayan dan wisatawan, tidak mengambil risiko dengan mendekati Gunung Anak Krakatau demi mendapatkan pemandangan dari jarak dekat.
Patroli gabungan akan terus dilakukan untuk mencegah masyarakat memasuki zona terlarang. Warga juga diminta mengikuti informasi dan arahan dari instansi berwenang sebelum melakukan aktivitas di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.
Dengan pengawasan yang diperketat, petugas berharap kawasan konservasi tetap terlindungi dan masyarakat tidak terpapar risiko dari aktivitas vulkanik yang masih berlangsung.






